Bisnis Online Halal Atau Haram
Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bisnis online, baik dalam
skala kecil hingga besar. Dengan menjamurnya bisnis online yang
mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan pedagang ini, tingkat
penipuan dalam bisnis online pun semakin meningkat.
syariah yang tumbuh secara positif di Indonesia. Sistem
ekonomi syariah
yang kini tengah populer di masyarakat membuat banyak orang beralih ke
bisnis online yang sesuai dengan aturan Islam ini. Lalu bagaimana
pandangan Islam mengenai bisnis ini?
Pada dasarnya, bisnis online ini sama dengan bisnis offline seperti
biasanya. Yang membedakan keduanya hanya lokasi atau tempat bisnis itu
dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat toko atau tempat tetap yang
digunakan untuk menjual barang atau jasa, sedangkan bisnis online
menggunakan media internet sebagai tempat berjualan sekaligus media
berpromosi. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap muka dan
transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan.
Bisnis, berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi
Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari
10 pintu rezeki berada dalam dunia bisnis. Meski demikian perdagangan
maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai
bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau
membeliikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis
riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)
Skema dasar dari
bisnis online adalah:
- Terjadinya transaksi antar dua pihak.
- Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
- Internet adalah media utama dalam proses jual beli (ijab-qabul).
Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:
- Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan tunai sebelum barang dikirim.
- Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang menunggu hingga barang dikirim.
Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online dalam
ekonomi syariah juga
terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online
yang diharamkan yaitu bisnis judi online, perdagangan barang-barang
terlarang seperti narkoba, video porno, barang yang melanggar hak cipta,
senjata dan benda lain yang tidak memiliki manfaat. Intinya, bisnis
online adalah bisnis berdasarkan muamalah. Bisnis online diizinkan
(Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang.
Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada deskripsi
yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang
tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan
pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya.